Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Kepailitan

Indonesia Berita Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 31 ayat dan Penjelasan Pasal 31 ayat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang .Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus didapati ketidakjelasan.

Adapun petitum yang dianggap tidak lazim yakni, pada petitum angka 2 pemohon yang tertulis “menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat konstitusional sepanjang diubah dengan frasa kalimat: dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 ketentuan ini tidak berlaku bagi kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55”.

Kreditor separatis Dalam perkara ini para pemohon yang terdiri dari Umar Husin, Zentoni, Sahat Tambunan, dan Paulus Djawa yang berprofesi sebagai kurator menyebutkan, keberadaan Pasal 31 ayat 1 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena para kurator harus selalu berhadapan dengan perdebatan hukum dengan para kreditor yang berstatus 'Kreditor Separatis' yang debiturnya diputus pailit.

Padahal, kewenangan yang dimiliki para Pemohon merupakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fraksi Demokrat di DPR AS Desakkan Undang-Undang SenpiFraksi Demokrat di DPR AS Desakkan Undang-Undang SenpiBerbicara di tangga Gedung Capitol, Rabu (29/3) pagi, fraksi Demokrat DPR Amerika mendesakkan undang-undang senjata api. Mereka menyampaikan itu setelah kembali terjadi penembakan massal, kali ini di sebuah sekolah dasar Kristen di Nashville minggu ini. Anggota DPR Hakeem Jeffries mengatakan,...
Baca lebih lajut »

Permenaker Nomor 5/2023 Disebut Bertentangan dengan Undang-UndangPermenaker Nomor 5/2023 Disebut Bertentangan dengan Undang-UndangDalam hubungan kerja golongan pekerja sangat sering berada dalam posisi paling rentan
Baca lebih lajut »

Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari PakemnyaPakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari PakemnyaRUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak keluar pada isu lainnya, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

AAJI Dukung Penerapan Undang-Undang P2SKAAJI Dukung Penerapan Undang-Undang P2SKAAJI secara reguler akan berdialog dengan semua perusahaan anggota khususnya yang membidangi legal & compliance guna mempersiapkan perubahan-perubahan aturan.
Baca lebih lajut »

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU PersMK Tolak Permohonan Uji Materiil UU PersMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 13:32:29