Jimly Asshiddiqie Bersyukur Parpol-Parpol Beri Ucapan Selamat ke Prabowo

Prabowo Subianto Berita

Jimly Asshiddiqie Bersyukur Parpol-Parpol Beri Ucapan Selamat ke Prabowo
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Ucapan selamat dinilai sebagai bentuk untuk menurunkan emosi di ruang publik

"Alhamdulillah sekarang semua partai ini sudah ya saling memberi selamat gitu ya, kan gitu walaupun berbeda haluan tadinya," kata Jimly dalam acara Halalbihalal ICMI di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu .

"Apalagi tidak semua orang pandai gitu ya bersikap merespons, kritik, dan kemarahan. Orang kadang-kadang kan dia emosi juga termasuk pejabat juga banyak yang emosi begitu, nah jangan sampai ini memperkeruh keadaan," ucap Jimly. Jimly Asshiddiqie menyampaikan apresiasinya kepada partai-partai politik yang akan menggunakan hak angket di DPR. Kesimpulan dari penyelidikan masalah itu dapat dibawa ke ranah pidana.

MKMK menemukan isu-isu baru. Bahkan isu yang selama ini dianggap sebagai dugaan belaka ternyata terbukti benar setelah memeriksa para pelapor dan para hakim.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Menyatakan Tidak Bisa Mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Menyatakan Tidak Bisa Mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie memberikan sinyal bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Jimly juga mengingatkan tentang kesalahan yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mendiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat.
Baca lebih lajut »

MK Panggil 4 Menteri Jokowi soal Dugaan Politisasi Bansos, Ini Kata Jimly AsshiddiqieMK Panggil 4 Menteri Jokowi soal Dugaan Politisasi Bansos, Ini Kata Jimly AsshiddiqieHal ini menurut Jimly Asshiddiqie untuk mengamankan posisi narasumber agar tidak dianggap berpihak ke salah satu paslon.
Baca lebih lajut »

Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Bisa Terima Putusan MK soal Sengketa Pemilu 2024Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Bisa Terima Putusan MK soal Sengketa Pemilu 2024Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak nantinya bisa menerima putusan MK mengenai sengketa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Mengajak Semua Pihak untuk Memulihkan KepercayaanMantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Mengajak Semua Pihak untuk Memulihkan KepercayaanMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak untuk mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain. Ia berharap momen Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini dan meminta semua pihak menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Silaturahmi ke Rumah Prabowo, Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak Bahas Soal MKSilaturahmi ke Rumah Prabowo, Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak Bahas Soal MKMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie bersilatruahmi ke rumah presiden terpilih, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru,
Baca lebih lajut »

Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Nantinya Terima Putusan MK: Kita Move On lahJimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Nantinya Terima Putusan MK: Kita Move On lahJPNN.com : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak dapat menerima putusan MK apa pun hasil dari sidang sengketa Pemilu...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 06:17:47