Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak untuk mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain. Ia berharap momen Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini dan meminta semua pihak menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat memberikan keteranngan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu . ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak untuk-lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain," ujar Jimly di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu. "Apa pun putusannya karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," tegas Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Kepercayaan Meredakan Ketegangan Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Sengketa Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua MK Suhartoyo Sebut Pihaknya Sudah Terima 2 Gugatan PHPUKetua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Wakilnya, Saldi Isra meninjau seluruh areal gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
MKMK Kembali Gelar Sidang Kasus Etik Anwar UsmanMantan Ketua MK Anwar Usman akan kembali berhadapan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca lebih lajut »
MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil PilpresMantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil pilpres
Baca lebih lajut »
Jubir MK Sebut Anwar Usman Bisa Tangani Sengketa Pileg 2024 Asalkan...Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman disebut bisa menangani sengketa Pileg 2024.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di Mahkamah KonstitusiKetua KPU menerangkan, bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat melaporkan permohonan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam
Baca lebih lajut »
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Menyatakan Tidak Bisa Mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie memberikan sinyal bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Jimly juga mengingatkan tentang kesalahan yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mendiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat.
Baca lebih lajut »