Jika masa jabatan presiden diatur kembali, ada dua opsinya menurut pakar. Apa saja? Nasional
Menurut Refly, jika masa jabatan presiden benar-benar akan diubah, harus dipastikan masa jabatan yang baru lebih efektif dibanding yang saat ini berlaku.
Pertama, menurut Refly, jika presiden hanya boleh menjabat satu kali, maka masa jabatannya bisa diperpanjang. Harus ada jeda minimal satu periode, untuk kemudian seseorang yang bisa menjabat sebagai presiden bisa kembali mencalonkan diri lagi menjadi kepala negara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nasdem: Masa Jabatan Presiden Perlu Didiskusikan...'Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya,' ujar Plate.
Baca lebih lajut »
Presiden Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan jika Terbitkan Perppu KPKSyamsuddin menegaskan, bahwa narasi impeachment itu tidak tepat. Ia menganggap, pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut tak memahami konstitusi.
Baca lebih lajut »
Konyol Jika Ngotot Mendesak Presiden Terbitkan Perppu KPKTerlebih, desakan agar presiden menerbitkan Perppu KPK itu muncul tidak lama setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR, setelah melalui pembahasan panjang dan komperehensif bersama pemerintah. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Prediksi Prof Azyumardi Azra Jika Presiden Jokowi Ogah Terbitkan Perppu KPKCendekiawan muslim Azyumardi Azra mengkhawatirkan Presiden Jokowi akan menghadapi masalah baru jika tidak mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Musim Terbaik Marquez, Sebut Quartararo Pesaing Berat Masa DepanPembalap Repsol Honda Marc Marquez memuji penampilan Fabio Quartararo (Petronas Yamaha) di MotoGP Thailand 2019. Pembalap...
Baca lebih lajut »