Bivitri (Pakar Hukum Tata Negara) menyebut, suatu kabar buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK. Nasional
Pasalnya, ada sejumlah poin yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal melemahkan KPK."Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," kata dia.Jika Presiden menerbitkan surat dan RUU benar-benar dibahas, kata Bivitri, bukan tidak mungkin KPK bakal diintervensi oleh pemerintah dalam penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Badan Legislasi DPR.Jika proses berlangsung lancar dan cepat, RUU KPK bisa selesai pada September ini dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK tak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPKKPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi ...
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Tak Utak-atik 10 Nama Pilihan Pansel Capim KPKPresiden Joko Widodo telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) hasil pilihan pansel ke DPR. CapimKPK
Baca lebih lajut »
Pusako Andalas: Revisi UU KPK tak Taat AturanUU KPK tak termasuk Prolegnas 2019.
Baca lebih lajut »
2 Hari 3 OTT, KPK Tepis Tak Cegah KorupsiDalam 2 hari terakhir ini, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 3 kali. Namun KPK menepis tidak melakukan pencegahan korupsi sama sekali. KPK OTTKPK
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Jokowi Tak Lempar 'Bola Panas' 10 Capim KPK ke DPRKSP Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi tak dalam posisi melempar 'bola panas' Capim KPK kepada DPR dan hanya mengikuti prosedur.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sudah Kirim 10 Nama Capim KPK ke DPR, Tak Ada Perubahan NamaSekjen DPR Indra Iskandar mengaku sudah menerima surat tersebut pada Rabu (4/9/2019) siang ini. Dia menyebut tak ada perubahan nama.
Baca lebih lajut »