Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut pidana selama 4 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver ...
Sidang pembacaan tuntutan terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa . ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jaksa menilai Jemy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memperlancar persidangan serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Ingatkan Jaksa Serius Susun Tuntutan Untuk Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy SutjiawanKetua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan jaksa lebih serius menyusun tuntutan untuk terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan.
Baca lebih lajut »
Hakim kembali tunda sidang tuntutan Jemy Sutjiawan di kasus BTS 4GMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menunda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy ...
Baca lebih lajut »
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS 4G Dirut Sansaine Exindo Jemy SutjiawanMendengar pernyataan dari jaksa KPK tersebut, Hakim Pontoh tampak berdiskusi untuk menentukan tanggal penundaan sidang.
Baca lebih lajut »
Sidang pembacaan tuntutan Jemy Sutijawan dalam kasus BTS 4G ditundaMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy ...
Baca lebih lajut »
Unilever Indonesia Pangkas Jumlah Direksi, Berdampak ke Kinerja?Unilever Indonesia sebelumnya terdapat 9 jabatan Dewan Direksi yaitu Presiden Direktur, Direktur Personal Care, Direktur Nutrition, Direktur Ice Cream, Direktur Integrated Operations, Direktur Sales, Direktur dan Sekretaris Perusahaan, Direktur Finance, serta Direktur Human Resources.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Sidang Tuntutan Eks PT Sansaine Exindo Ditunda LagiDalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »