MA memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah. Salah satu korban menyambut baik pengembalian dana ini.
yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah. Salah satu korban kasus First Travel menyambut baik pengembalian dana ini.
akhirnya terwujud. Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.Baca juga:Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah'Kabul,' demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari website MA.
Baca lebih lajut »
MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke JemaahDalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memutuskan barang bukti kasus penipuan atau aset First Travel dikembalikan ke jemaah umrah.
Baca lebih lajut »
Harus Ada Deteksi Dini Mencegah Biro Perjalanan seperti First Travel Menipu Jamaah Umrah |Republika OnlineKasus penipuan yang dilakukan First Travel dan travel lainnya harus jadi pelajaran.
Baca lebih lajut »
Asosiasi Travel Haji Umroh Lega Dana First Travel Kembali ke Jamaah |Republika OnlineDana kasus First Travel kembali ke jamaah.
Baca lebih lajut »
Polda Jabar Bekuk Dirut Travel Haji Furoda Ilegal Tipu 45 Jemaah |Republika OnlinePara korban yang dideportasi setiba di Arab Saudi rugi total Rp 4,6 miliar.
Baca lebih lajut »
Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia Ditangkap PolisiGegara ulah Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia, 45 jemaah calon haji dideportasi Pemerintah Arab Saudi.
Baca lebih lajut »