Kominfo terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilihan umum.
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang Mahkamah Konstitusi tentang gugatan hasil pemilihan umum, namun tidak ada konfirmasi mengenai wacana pembatasan media sosial seperti bulan lalu.
Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei berubah menjadi kericuhan. Pembatasan akses media sosial berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei. "Bukan hanya hoax, kalau hoax itu berita tidak benar. Tapi juga yang sifatnya adu domba," kata Rudiantara.Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300an URL.
Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp, pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
TKN: Tuduhan Mobilisasi Kepada 01 TerpatahkanMoeldoko menyebut poin gugatan dari BPN ke MK terus dipantau perkembangannya.
Baca lebih lajut »
Kubu Prabowo-Sandi Yakin MK Akan Tercengang dengan Sejumlah BuktiKubu dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim telah memiliki alat bukti yang kuat dalam menggugat hasil Pilpres 2019...
Baca lebih lajut »
Golkar Juga Gugat ke MK karena Tak Dapat Kursi DPR dari Dapil III DKI JakartaGolkar juga menggugat ke MK karena tidak mendapatkan kursi DPR dari Dapil III DKI. PDIP melakukan hal serupa karena tidak meraih satu kursi DPR pun dari Sumbar.
Baca lebih lajut »
Tak Dapat Kursi DPR dari Sumbar, PDIP Gugat ke MKCapres yang diusung PDIP, Joko Widodo, kalah telak di Sumbar. Setali tiga uang, PDIP pun tidak mendapatkan kursi DPR RI sama sekali dari provinsi itu.
Baca lebih lajut »
KPU Yakin Menang Lawan Prabowo di MKKPU sedang melakukan berbagai persiapan hadapi gugatan Prabowo-Sandiaga Uno di MK.
Baca lebih lajut »
BPN Tegaskan tidak Memberikan Bukti 'Abal-Abal' ke MKBPN Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat pekan lalu.
Baca lebih lajut »
Sandi Bilang Maju ke MK Bukan Tentang Kalah atau Menang, tapi...Sandiaga Uno menegaskan, perjuangannya bersama Prabowo belum selesai. Masih ada tahapan selanjutnya yakni gugatan hasil Pilpres 2019 yang saat ini telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). SandiagaUno
Baca lebih lajut »
Besok, KPU Kumpulkan Jajaran untuk Hadapi Sengketa Pilpres di MKSelain mengumpulkan jajaran, KPU telah menunjuk tim hukum. Tercatat, lima firma hukum bakal mendampingi KPU menghadapi gugatan Pilpres 2019 yang digugat oleh pasangan Prabowo - Sandiaga Uno. SengketaPilpresdiMK
Baca lebih lajut »
KPU Sultra konsolidasi hadapi gugatan di MKJajaran penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Tenggara meningkatkan konsolidasi menghadapi gugatan pihak-pihak yang tidak menerima keputusan ...
Baca lebih lajut »
Prabowo - Sandiaga Persoalkan DPT Dalam Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MKSelain itu, KPU akan membawa sejumlah saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Prabowo-Sandi
Baca lebih lajut »
Tim Hukum BPN Klaim akan Bawa Bukti Mengejutkan di MK
Baca lebih lajut »