PNS mendapatkan libur panjang selama musim mudik Lebaran 2019. Setidaknya, ada delapan hingga 11 hari libur yang didapat para abdi negara.
- Pegawai negeri sipil mendapatkan libur panjang selama musim mudik Lebaran 2019. Setidaknya, ada delapan hingga 11 hari libur yang didapat para abdi negara.
Libur Lebaran tahun ini, bagi PNS terhitung sejak hari Minggu tanggal 2 Juni hingga 9 Juni 2019. Bahkan, PNS bisa memulai libur dari tanggal 30 Mei yang jatuh sebagai tanggal merah dengan catatan pada tanggal 31 Mei mengambil cuti. Sehingga, pada tangga 1 Juni yang jatuh hari Sabtu bisa melanjutkan liburnya hingga tanggal 9 Juni 2019. Hanya saja, libur panjang tersebut ada kewajiban yang harus dilakukan PNS, yaitu upacara Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.
Jika tidak, maka ada sanksi yang menanti para abdi negara. Apa saja sanksinya? Simak selengkapnya di sini:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Libur Lebaran PNS: 11 Atau 8 Hari?Pemerintah dikabarkan akan menentukan libur atau cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 hari ini.
Baca lebih lajut »
PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...Pemerintah dikabarkan akan menetapkan libur Lebaran tahun 2019 untuk PNS hari ini di Kantor Kemenko PMK seperti tahun lalu.
Baca lebih lajut »
THR Segera Dibayarkan agar PNS Bisa Belanja Kebutuhan LebaranPemprov Riau menjanjikan pembayaran THR PNS akan dilakukan tepat waktu yakni 24 Mei 2019. THRPNS
Baca lebih lajut »
Bupati Garut Ancam Pecat PNS yang Ikut Aksi 22 Mei di JakartaBupati Garut Rudy Gunawan melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut untuk mengikuti aksi demo 22 Mei 2019 di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Aturan Soal Pemberhentian ASNAturan itu berisi penilaian kinerja PNS, pemberian penghargaan kinerja, dan sanksi
Baca lebih lajut »
Jokowi Nilai Kinerja PNS dalam Angka, Sangat Baik 120 : Okezone EconomyJokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS - Sektor Riil - okezone economy
Baca lebih lajut »
PNS yang Tak Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Dikenakan Hukuman DisiplinPNS akan diberikan hukuman disiplin jika tidak mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni. Nasional
Baca lebih lajut »
Bidik TPPU jaringan internasional narkoba oknum PNS KepriPenyidik Ditresnarkoba Polda Jambi membidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dua anggota jaringan internasional narkoba yang melibatkan ...
Baca lebih lajut »
Ada Sanksi Buat PNS yang Bolos Upacara Hari Lahir PancasilaAda sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.
Baca lebih lajut »