Aturan itu berisi penilaian kinerja PNS, pemberian penghargaan kinerja, dan sanksi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara . Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan Presiden pada 26 April 2019.
"Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," bunyi Pasal 56 dari PP Nomor 30. Pejabat Penilai Kinerja ASN memberikan penilaian unsur perilaku kerja dengan bobot 60 persen. Sedangkan, rekan kerja setingkat dan bawahan langsung memberikan penilaian terhadap perilaku kerja dengan bobot 40 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tesla Perbarui Sistem Autopilot Karena Aturan Ketat EropaMenyesuaikan ketentuan peraturan ketat di benua Eropa, Tesla melakukan sejumlah pembaruan pada sistem Autopilot mereka. Lansir Electrec, Sabtu (18/5), sistem baru ini akan menghadirkan perubahan jalur lebih cepat dan membatasi seberapa jauh pengemudi dapa
Baca lebih lajut »
BEI Perketat Aturan Main Papan Akselerasi : Okezone EconomyPT Bursa Efek Indonesia BEI tengah menyiapkan aturan main untuk papan akselerasi - Saham dan Valas - okezone economy
Baca lebih lajut »
Nasib Terapis Pijat Siasati Aturan Ramadan ala AniesDara mengaku takut setiap kali melayani tamu di hotel, selama Ramadan. Namun dia memilih menghadapi ketakutannya demi mendapat uang selama Ramadan.
Baca lebih lajut »
Ini Aturan Etika Berpakaian di Raperda Depok Kota ReligiusRaperda ini bertujuan untuk membangun tata nilai kehidupan masyarakat yang lebih dekat ke agama, termasuk mengatur etika berpakaian. Seperti apa bunyi aturannya? depok kotareligius
Baca lebih lajut »
Amnesty Internasional: Pemecatan Polisi Gay Langgar AturanDirektur Amensty Internasional Usman Hamid menyatakan pemecatan polisi karena orientasi seksualnya juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Baca lebih lajut »
Imbauan Pak Menteri untuk Honorer K2 yang Pengin Mendapat THR seperti PNSMenPAN RB Syafruddin memastikan sesuai aturan THR akan diberikan kepada PNS dan PPPK, untuk THR honorer diserahkan ke masing-masing instansi. honorerK2
Baca lebih lajut »
DKI Minta Kemenhub Fokus Tindak Tegas Bus AKAP Nakal di Pulo GebangPemprov DKI meminta Kemenhub menindak tegas bus AKAP yang kedapatan melanggar aturan ketimbang mengambil alih pengelolaan...
Baca lebih lajut »
Ada Sanksi Buat PNS yang Bolos Upacara Hari Lahir PancasilaAda sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.
Baca lebih lajut »
THR PNS bisa lebih cepat ketimbang pegawai swastaBerbahagialah, buat PNS THR Lebaran cair 24 Mei. Buat pegawai swasta paling telat 29 Mei. Tapi pekan ini mungkin sudah ada yang menerima. Kalau di kantormu bagaimana? Tengok Infografik selengkapnya —
Baca lebih lajut »