Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah terjamin Jasa Raharja
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatSementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja .
Sementara itu, dari 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo. Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.
Jasa Raharja melalui Direktur Utama nya Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan
Jaminan Jasa Raharja Jaminan Kecelakaan Jasa Raharja Santunan Jasa Raharja
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Maut Bus Rosalia IndahJasa Raharja memastikan akan memberi santunan kepada seluruh korban kecelakaan tunggal yang melibatkan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah dapat Santunan dan Biaya PerawatanDirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang, mendapatkan santunan dan biaya perawatan.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia IndahSeluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah dijamin oleh Jasa Raharja.Hal
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat SantunanSebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No15 Tahun 2017 korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah dapat santunanDirektur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah mendapatkan dana ...
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang SemarangDirektur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin oleh pihaknya.
Baca lebih lajut »