Jasa Raharja memastikan akan memberi santunan kepada seluruh korban kecelakaan tunggal yang melibatkan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A.
Kamis, 11 Apr 2024 15:01 WIBPT Jasa Raharja memastikan akan memberi santunan kepada seluruh korban kecelakaan tunggal yang melibatkandi ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A. Kecelakaan ini mengakibatkan 7 orang meninggal dan 15 luka-luka. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Operasional Jasa Raharja , Dewi Aryani Suzana, saat dihubungiSCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menyebut hingga saat ini pihak Jasa Raharja bersama Kepolisian masih melakukan proses identifikasi, terutama untuk korban meninggal. Sebab perusahaan asuransi milik negara ini perlu mengetahui ahli waris korban untuk memberikan santunan. "Sekarang Polisi masih proses indentifikasi, paralel Jasa Raharja memproses pendataan ahli waris. Santunan segera disampaikan jika sudah dapat dipastikan identitas ahli waris yang sah," jelasnya.Adapun Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal, dan Rp 20 juta untuk korban luka-luka. Santunan ini sendiri bisa diterima para korban dengan segera, namun untuk korban meninggal proses penyaluran akan dilakukan setelah mendapat ahli waris sah.
Dia menyebut kecelakaan itu terjadi pukul 06 35 WIB. Selain korban meninggal, 15 dinyatakan luka ringan, sedangkan dinyatakan selamat 12 orang.
Bus Rosalia Indah Kecelakaan Bus Rosalia Indah Tol Batang-Semarang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Jasa Marga Sebut Arus Tol Batang-Semarang Masih LancarPT Jasa Marga bersama petugas kepolisian melakukan evakuasi korban serta kendaraan bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
Kesaksian Penumpang Selamat Bus Rosalia Indah: Langsung Glodak-glodak, Jempalit ke ParitIndah, seorang penumpang selamat bus Rosalia Indah mengatakan, kecelakaan berlangsung sangat cepat.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Hands Over Compensation to Accident Victims' FamiliesDirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono handed over compensation to the families of accident victims in Km 58, Karawang, on Tuesday (9/4/2024). The compensation was given after the Disaster Victim Identification (DVI) team of the West Java Regional Police successfully identified and confirmed the identity of one of the accident victims, named Najwa Devira, 22, from Bogor, West Java. According to the official statement received on Thursday (11/4), Rivan stated that according to Law Number 34 of 1964 on Mandatory Traffic Accident Insurance, all accident victims are guaranteed compensation from Jasa Raharja. However, compensation for the deceased will be given to the rightful heirs after the identification results are released by the Police.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Serahkan Santuan ke Satu Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KM 58 yang TeridentifikasiDirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang TeridentifikasiJPNN.com : Santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polda Jawa Barat mengidentifikasi satu jasad korban kecelakaan.
Baca lebih lajut »
Direktur Keuangan Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tertib Berkendara di Kampung HalamanJPNN.com : Jasa Raharja menekankan pentingnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dari seluruh pihak.
Baca lebih lajut »