Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.
Dirut Jasa Raharja , Rivan A Purwanto menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.
'Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,' kata dia dalam keterangannya, Rabu . 'Memang 1 sampai 2 yang masih bisa dikenali namun akibat ada benturan, wajah sudah berubah bentuk,' ungkap Nariyana. 'Kita lakukan identifikasi barang bawaan itu dan itu sangat menunjang informasi. Kami dapatkan pakaian seragam dari suatu pesantren, ada suatu identitas tertulis dengan nama mereka, banyak barang yang sangat membantu,' imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Km 58Jasa Raharja melalui Direktur Utama Dirut nya Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek KM 58Berita Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek KM 58 terbaru hari ini 2024-04-10 23:08:20 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban laka Km 58Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) ...
Baca lebih lajut »
Korban di Tol Cikampek Teridentifikasi, Jasa Raharja Santuni Rp50 JutaKeluarga korban kecelakaan Tol Cikampek Km 58 yang sudah diidentifikasi, Najwa Ghefira (22), mendapat santunan Rp50 juta.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Hands Over Compensation to Accident Victims' FamiliesDirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono handed over compensation to the families of accident victims in Km 58, Karawang, on Tuesday (9/4/2024). The compensation was given after the Disaster Victim Identification (DVI) team of the West Java Regional Police successfully identified and confirmed the identity of one of the accident victims, named Najwa Devira, 22, from Bogor, West Java. According to the official statement received on Thursday (11/4), Rivan stated that according to Law Number 34 of 1964 on Mandatory Traffic Accident Insurance, all accident victims are guaranteed compensation from Jasa Raharja. However, compensation for the deceased will be given to the rightful heirs after the identification results are released by the Police.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Turut Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024, Ada Pesan untuk PemudikJPNN.com : Jasa Raharja turut hadir dalam pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024 di Kantor Kemenhub
Baca lebih lajut »