Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Km 58

Santunan Jasa Marga Berita

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Km 58
Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

Jasa Raharja melalui Direktur Utama Dirut nya Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut Km 58Santunan tersebut diserahkan setelah Tim DVI Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor.

Dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi. “Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” tambahnya.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut. Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban. Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.Mereka yang sakit atau kurang fit saat berkendara memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi. Fatigue atau kelelahan adalah faktor utama seseorang mengalami kecelakaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jasa Raharja akan Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tol Jakarta-CikampekJasa Raharja akan Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tol Jakarta-CikampekJasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Kawarang, Jawa Barat. Santunan tersebut akan diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban yang mengalami luka-luka.
Baca lebih lajut »

Jasa Raharja Jamin Perawatan-Santunan Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58Jasa Raharja Jamin Perawatan-Santunan Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58Seluruh korban kecelakaan di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (8/4) dijamin biaya pengobatan hingga santunan oleh Jasa Raharja
Baca lebih lajut »

PT Jasa Raharja Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta - CikampekPT Jasa Raharja Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta - CikampekPT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan di jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) kilometer 58 pada Senin (8/4/2024), baik itu untuk korban yang meninggal dunia maupun korban luka.
Baca lebih lajut »

Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Dapat Santunan Jasa RaharjaKorban Tewas dan Luka Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Dapat Santunan Jasa RaharjaKecelakaan maut terjadi KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Peristiwa yang melibatkan 2 mobil dan satu bus ini menewaskan 12 orang.
Baca lebih lajut »

Jasa Raharja Korban Meninggal Tol Japek Dapat Santunan Rp50 JutaJasa Raharja Korban Meninggal Tol Japek Dapat Santunan Rp50 JutaSeluruh korban meninggal kecelakaan lalu lintas di Tol Japek dapat santunan Rp50 juta
Baca lebih lajut »

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 13:41:43