Seluruh korban meninggal kecelakaan lalu lintas di Tol Japek dapat santunan Rp50 juta
Kronologi kecelakaan maut KM 58 Tol Japek lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek , pada Senin , dijamin mendapat
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya. Kecelakaan maut melibatkan tiga kendaraan terjadi di KM 58 Tol Cikampek, Karawang Timur pada Senin pagi. Sebanyak 12 orang dikabarkan tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan Maut Jasa Raharja Santunan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imbas Kecelakaan di KM 58 Tol Japek, Jasa Marga Buka Tol Japek Selatan GratisPengalihan lalu lintas ke Tol Japek II Selatan untuk mengurangi kepadatan arus lalin di Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak dari kecelakaan di Km 58+600.
Baca lebih lajut »
Jasa Marga Siapkan 4 Tol Fungsional untuk Mudik Lebaran 2024, Ada Tol Japek II dan Tol Jogja-SoloTol fungsional yang akan dibuka Jasa Marga adalah Tol Jogja-Solo, Tol Japek II, Jalur tambahan Tol Palikanci, dan Km 99 Tol Cipularang.
Baca lebih lajut »
2,7 juta Kendaraan Lewat Tol Astra Infra Saat Arus Balik NatalKetiga ruas tol yang dimaksud adalah Tol Tangerang-Merak, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Jombang-Mojokerto.
Baca lebih lajut »
Alasan Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Japek dan Layang MBZ Jadi Rp 27.000Lisye menjelaskan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Japek-MBZ Jadi Rp 27 RibuJasa Marga mengungkap alasan menaikkan tarif Tol Japek dan Jalan Layang MBZ dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000 untuk kendaraan golongan I.
Baca lebih lajut »
Diserang Netizen, Jasa Marga Kembali Jelaskan Kenaikan Tarif Tol JapekKedua ruas tol itu mengalami kenaikan tarif dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000 untuk golongan I.
Baca lebih lajut »