Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin , terjamin oleh Jasa Raharja . Rivan menyebut, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Rivan menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Lebih lanjut, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi. Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.
Kecelakaan Lalu Lintas Bumn Jasa Raharja Pt Jasa Raharja (Persero) Kecelakaan Di Tol Tol Japek Lebaran 2024 Mudik 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatanDirektur Utama Jasa Raharja yang juga sebagai Ketua Koordinator Mudik Bersama BUMN 2024, Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa bus-bus yang digunakan ...
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Korban Meninggal Tol Japek Dapat Santunan Rp50 JutaSeluruh korban meninggal kecelakaan lalu lintas di Tol Japek dapat santunan Rp50 juta
Baca lebih lajut »
Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Dapat Santunan Jasa RaharjaKecelakaan maut terjadi KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Peristiwa yang melibatkan 2 mobil dan satu bus ini menewaskan 12 orang.
Baca lebih lajut »
PT Jasa Raharja Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta - CikampekPT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan di jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) kilometer 58 pada Senin (8/4/2024), baik itu untuk korban yang meninggal dunia maupun korban luka.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Jamin Perawatan-Santunan Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58Seluruh korban kecelakaan di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (8/4) dijamin biaya pengobatan hingga santunan oleh Jasa Raharja
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja: Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek terjamin seluruhnyaDirektur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua ...
Baca lebih lajut »