Harus ada kesadaran masyarakat mematuhi larangan mudik.
Menjaga jarak fisik dan sosial sudah terbukti sebagai jurus ampuh untuk mencegah penyebaran virusjenis baru atau SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit coronavirus diseases 2019 . Oleh karena itu, imbauan pemerintah agar warga selalu menjaga jarak fisik dan sosial serta memakai masker harus benar-benar dipatuhi agar pandemi Covid-19 segera berlalu.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik ini akan diberlakukan terutama untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta wilayah yang masuk dalam zona merah pandemi Covid-19.
Jika disandingkan dengan data survei Kemhub bahwa 24% masyarakat masih bersikeras untuk mudik, berarti masih ada potensi sekitar 4,7 juta warga yang akan pulang kampung pada tahun ini. Mobilitas warga sebanyak itu tentu menjadi sarana yang ampuh bagi penyebaran Covid-19 secara massif. Apalagi, hingga kemarin, pertambahan kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi.
Provinsi utama tujuan mudik warga Jakarta juga masih menunjukkan jumlah kasus yang tinggi. Di Jawa Barat sampai saat ini ada 756 kasus, 75 orang sembuh, dan 68 orang meninggal dunia. Di Jawa Tengah, total kasus Covid-19 sebanyak 449 kasus, 51 orang sembuh, dan korban jiwa sebanyak 44 orang. Sementara, di Jawa Timur, total kasus sebanyak 603 kasus dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 100 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 56 orang.
Untuk itu, kita mengapresiasi kebijakan Kemhub yang akan memberikan sanksi tegas bagi pemudik dan pengelola transportasi umum yang melanggar larangan tersebut. Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana bisa diterapkan jika mengacu kepada UU tersebut, namun yang paling ringan adalah memerintahkan pemudik untuk kembali dan tidak melanjutkan perjalanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
HNW: Jokowi Jangan Hanya Larang Mudik, Internet Juga Harus GratisHNW meminta Presiden Jokowi memperhatikan kebutuhan masyarakat yang dilarang mudik. mudik
Baca lebih lajut »
Pemerintah Harus Tegas Larang MudikIndonesia mempunyai UU NO 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang dapat menjadi rujukan untuk menindak tegas bagi pemudik nekad.
Baca lebih lajut »
Legislator: Larangan Mudik Harus Disertai Edukasi ke Publik |Republika OnlineWakil Ketua Komisi IX DPR mendukung larangan mudik dan meminta disertai edukasi.
Baca lebih lajut »
Adian Napitupulu: Jangan-jangan Erick Thohir Menuduh SayaAdian Napitupulu menanggapi pernyataan Erick Thohir soal mafia impor alat kesehatan alias alkes di tengah pandemi virus corona COVID-19. AdianNapitupulu
Baca lebih lajut »
DPR Usul Perantau Jangan Dilarang Mudik, Luhut: Nggak Bisa!'Nggak bisa! Kalau nggak dilarang nanti dia bawa penyakit'
Baca lebih lajut »
Pro Putusan Jokowi Larang Mudik, Maia Estianty: Sabar Sebentar, Jangan EgoisMaia Estianty jadi artis yang ikut melarang masyarakat untuk mudik. Bahkan dia geram dengan pemudik yang dinilainya egois dengan pandemi Corona ini.
Baca lebih lajut »