Imam Nawawi menjelaskan alasan barang gadaian tak boleh dijual.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penerima gadai atau yang menghutangkan kepada pemberi gadai tidak boleh menjual barang yang digadaikan kepadanya. Baca Juga Jika pemberi gadai tidak bisa menebus barang yang digadaikannya maka hubungi hakim agar barang yang digadaikan itu ketika dijual tak menjadi ancaman hukuman dunia maupun akhirat.
Untuk itu agar si penerima gadai mendapatkan kembali sesuatu atau uang dari pemberi gadai, maka pertama adalah menghubungi hakim agar pemberi gadai dapat mengembalikan uang sesuai waktu yang telah disepakati. Bukan menjual barang pemberi gadai tanpa melakukan komunikasi antar dua pihak dan hakim. Kalau si peminjam tidak mau menjualnya, maka hakim yang akan menjual itu dan hasilnya akan dibayarkan kepada si pemberi pinjaman dengan jumlah yang telah dipinjam."Kalau ada sisa, maka itu dikembalikan kepada pemilik barang yaitu si peminjam," katanya.
Menurut Ustadz Ahmad, berbeda jika kedua belah pihak telah melakukan perjanjian, dan masing-masing sepakat untuk menjual barang gadaiannya, jika si peminjam tidak bisa melunasi hutang saat jatuh tempo maka Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu menjelaskan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis'Iya benar hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi,' kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Baca lebih lajut »
KPK Harap Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun PenjaraKPK berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis Jaksa Penuntut.
Baca lebih lajut »
Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis Hari IniMantan Menpora Imam Nahrawi diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar.
Baca lebih lajut »
Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis Senin Ini'Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi,'
Baca lebih lajut »
Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hari IniBudhi menjelaskan,Terdakwa Imam dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.
Baca lebih lajut »
Dituntut 10 Tahun, Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hari IniMantan Menpora Imam Nahrawi tersandung kasus korupsi pemberian dana hibah ke KONI. Ia diduga menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar.
Baca lebih lajut »