Mantan Menpora Imam Nahrawi diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar.
Liputan6.com, Jakarta Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menginformasikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Senin , akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.Budhi menjelaskan, terdakwa Imam Nahrawi terlibat kasus suap dan gratifikasi. Ia dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.
Imam Nahrawi diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hari IniBudhi menjelaskan,Terdakwa Imam dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.
Baca lebih lajut »
Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis Senin Ini'Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi,'
Baca lebih lajut »
Kejakgung: Mantan Bos BEI Terlibat dalam Skandal Jiwasraya |Republika OnlineEF melobi FH agar tak menghentikan transaksi saham reksa dana dari Jiwasraya.
Baca lebih lajut »
Mantan Pelatih Argentina Bilardo Positif Covid-19CARLOS Bilardo, pelatih yang membawa Timnas Argentina meraih kemenangan pada Piala Dunia 1986, dinyatakan positif dalam tes virus corona baru atau Covid-19.
Baca lebih lajut »
Mantan pelatih Argentina Bilardo dinyatakan positif virus coronaCarlos Bilardo, pelatih yang membawa Timnas Argentina meraih kemenangan pada Piala Dunia 1986, dinyatakan positif dalam tes virus corona baru, kata sumber ...
Baca lebih lajut »
Mantan Pelatih Argentina, Carlos Bilardo Positif Covid-19 |Republika OnlineCarlos Bilardo adalah pelatih yang membawa Argentina juara Piala Dunia 1986.
Baca lebih lajut »