Jamin Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan, Ada 2 Usulan Tambahan di RUU Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Jamin Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan, Ada 2 Usulan Tambahan di RUU Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

Terdapat usulan tambahan yang diajukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di RUU Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - RUU Kesehatan tetap memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan . Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang sudah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI pada Rabu .

Pertama, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam Pasal 208 E ayat huruf a draft usulan pemerintah. Usulan Penghapusan Substansi Tuntutan Nakes Kedua, pemerintah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada Pasal 328 RUU Kesehatan.

Pengaduan kepada majelis dalam rangka penegakan disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

"Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 9 April 2023 malam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenkes Ungkap Sederet Manfaat RUU Kesehatan untuk Tenaga KesehatanKemenkes Ungkap Sederet Manfaat RUU Kesehatan untuk Tenaga KesehatanKementerian Kesehatan menyatakan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia akan mendapatkan sejumlah manfaat dari kehadiran RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Jubir Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra Kepada NakesJubir Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra Kepada NakesNakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak
Baca lebih lajut »

Tak Ada Jaminan Perlindungan Hukum Dokter, IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan DihentikanTak Ada Jaminan Perlindungan Hukum Dokter, IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan DihentikanRUU Kesehatan dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi dokter sehingga pembahasannya diminta dihentikan.
Baca lebih lajut »

Gaungkan Semangat Pelayanan Kesehatan Preventif melalui RUU KesehatanGaungkan Semangat Pelayanan Kesehatan Preventif melalui RUU KesehatanFilosofi pencegahan penyakit atau lebih dikenal dengan istilah kesehatan preventif sudah sepatutnya menjadi pendorong terwujudnya tema Hari Kesehatan
Baca lebih lajut »

Pemerintah Kembali Pertegas Manfaat RUU Kesehatan Bagi NakesPemerintah Kembali Pertegas Manfaat RUU Kesehatan Bagi NakesRANCANGAN Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai bisamemberikan segudang manfaat bagi tenaga kesehatan (nakes)
Baca lebih lajut »

Bola Panas RUU (Omnibus) Kesehatan di Tangan Komisi IX DPRBola Panas RUU (Omnibus) Kesehatan di Tangan Komisi IX DPRAnehnya dalam proses RDP itu, Baleg tidak punya draft atau konsep yang lengkap berupa Naskah Akademik, tetapi memberikan beberapa pertanyaan, dan didiskusikan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 10:51:25