Jalani Sidang Perdana, 3 Anggota TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur

Indonesia Berita Berita

Jalani Sidang Perdana, 3 Anggota TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakanAdapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Rubber Fender V 500H 1000L Produsen Berkualitas Karet Fender Dermaga Kapasitas 500H 1000L di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara WA kami 082245923265Kalimantan Timur, Mahakam Ulu

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN MiliterPraka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN MiliterSidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Baca lebih lajut »

3 Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini, 30 Oktober 20233 Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini, 30 Oktober 2023Dikutip dari situs Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ada tiga tersangka yang disidangkan hari ini. Mereka adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM anggota Paspampres.
Baca lebih lajut »

3 Oknum Prajurit TNI AD Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana Hari Ini3 Oknum Prajurit TNI AD Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana Hari IniTiga oknum prajurit TNI AD itu adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir
Baca lebih lajut »

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer JakartaTiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer JakartaKetiga terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan dengan posisi berdiri dan sambil menghadap ke arah hakim.
Baca lebih lajut »

Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan TransparanAnggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan TransparanTiga anggota TNI yang terlibat pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II
Baca lebih lajut »

Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dan 2 Oknum Anggota TNI AD Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaOknum Paspampres Praka Riswandi Manik dan 2 Oknum Anggota TNI AD Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaTiga prajurit TNI, yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dijerat pasal berlapis.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 16:02:39