Tiga prajurit TNI, yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dijerat pasal berlapis.
Tiga oknum anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, saat hendak meninggalkan ruang sidang, Senin . Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana , pasal pembunuhan bersama-sama , dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian .
Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023, dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di sekitar daerah Purwakarta, Jawa Barat. Jasadditemukan oleh seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter. Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Oknum Paspampres Praka RM dan 2 Prajurit TNI AD Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman MatiKetiga oknum prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis, diantaranya 340 KUHP
Baca lebih lajut »
Oknum Paspampres Praka RM, dkk, dijerat pasal pembunuhan berencanaTiga prajurit TNI, yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dijerat pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana oleh ...
Baca lebih lajut »
3 Oknum Prajurit TNI AD Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana Hari IniTiga oknum prajurit TNI AD itu adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir
Baca lebih lajut »
Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan TransparanTiga anggota TNI yang terlibat pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II
Baca lebih lajut »
3 Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini, 30 Oktober 2023Dikutip dari situs Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ada tiga tersangka yang disidangkan hari ini. Mereka adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM anggota Paspampres.
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana Pembunuhan Imam Masykur Oleh 3 Oknum TNI Digelar Hari Ini, 30 Oktober 2023Dikutip dari situs Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ada tiga tersangka yang disidangkan hari ini. Mereka adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM anggota Paspampres.
Baca lebih lajut »