Jaktim siapkan denda warga Rp50 juta bila di rumah ada jentik nyamuk

Indonesia Berita Berita

Jaktim siapkan denda warga Rp50 juta bila di rumah ada jentik nyamuk
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 78%

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta bila ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di ...

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta Timur, Rabu .

Syaiful HakimSatuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta bila ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya."Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Rabu.Munculnya denda tersebut berawal dari rapat koordinasi wilayah tingkat wali kota sejak satu bulan lalu bahwa salah satu yang dibahas adalah angka korban demam berdarah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Satpol PP Jaktim Sebut Tak Prioritaskan Denda Rp50 Juta soal Jentik Nyamuk DBD di Rumah WargaSatpol PP Jaktim Sebut Tak Prioritaskan Denda Rp50 Juta soal Jentik Nyamuk DBD di Rumah WargaSatpol PP Jaktim melakukan edukasi secara bertingkat kepada warga agar tak membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk penyebab DBD.
Baca lebih lajut »

Kasus DBD Marak di Jaktim, Warga yang Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Bisa Didenda Rp50 JutaKasus DBD Marak di Jaktim, Warga yang Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Bisa Didenda Rp50 JutaPemkot Jakarta Timur serius memberantas penyebaran demam berdarah dengue (DBD). Warga yang kedapatan di rumahnya jadi sarang nyamuk aedes aegypti akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta.
Baca lebih lajut »

Ketahuan 'Ternak' Nyamuk DBD, Warga Jaktim Bisa Didenda Rp50 JutaKetahuan 'Ternak' Nyamuk DBD, Warga Jaktim Bisa Didenda Rp50 JutaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti atau penjara 2-3 bulan.
Baca lebih lajut »

Polisi Gadungan di Jaktim Kantongi Rp3 Juta per Bulan dari Hasil Memalak Warga dan PedagangPolisi Gadungan di Jaktim Kantongi Rp3 Juta per Bulan dari Hasil Memalak Warga dan PedagangSeorang berinisial LH terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (19/5/2024).
Baca lebih lajut »

Polisi Tangkap Ibu dan Anak terkait Pengedaran Uang Palsu, Amankan 33 Lembar Pecahan Rp50 RibuPolisi Tangkap Ibu dan Anak terkait Pengedaran Uang Palsu, Amankan 33 Lembar Pecahan Rp50 RibuPolisi menangkap ibu dan anak berinisial ROM (67) dan MR (30) terkait kasus dugaan pengedaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca lebih lajut »

Periksa CCTV, Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Kejanggalan Pemuda Tewas Kecelakaan di JaktimPeriksa CCTV, Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Kejanggalan Pemuda Tewas Kecelakaan di JaktimSatlantas Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait dengan tewasnya Yosafat Christo Barend Kroma (22) dalam kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2024).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 03:51:35