Jaksa Agung Pastikan Penanganan Kasus Kivlan Bukan Politis

Indonesia Berita Berita

Jaksa Agung Pastikan Penanganan Kasus Kivlan Bukan Politis
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

JAKSA Agung, HM Prasetyo, mengaku pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayjen Kivla

n Zen. Berkas perkara tahap pertama itu diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Menurut dia, saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti yang beranggotakan 6 orang. Sesuai regulasi yang berlaku, Korps Adhyaksa punya waktu selama 14 hari untuk memutuskan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau tidak."Kalau memang lengkap, ya kita nyatakan lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan tahap dua, penyerahan barang bukti berikut tersangkanya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa .

Prasetyo menjawab diplomatis ketika disinggung apakah Kejaksaan akan mempercepat penanganan perkara itu. Ia menegaskan penanganan kasus itu murni hukum dan bukan politis. "Saya rasa tidak politis karena polisi pasti punya pertimbangan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, apalagi menahan seseorang itu bukan keharusan, tapi dapat dilakukan penahanan," terang dia.

Dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951. Sementara terkait perkara dugaan makar yang juga menyasar Kivlan, kejaksaan belum menerima berkas perkaranya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Agung Tak Akan Buru-Buru Eksekusi Baiq NurilJaksa Agung Tak Akan Buru-Buru Eksekusi Baiq NurilKejaksaan Agung tak akan buru-buru eksekusi Baiq Nuril meski Jaksa Agung mengakui, proses hukumnya telah selesai.
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Tak Ingin Terburu-buru Eksekusi Baiq Nuril, Ini AlasannyaJaksa Agung Tak Ingin Terburu-buru Eksekusi Baiq Nuril, Ini AlasannyaJaksa Agung M Prasetyo mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada presiden. Jaksa Agung M Prasetyo mempersilahkan...
Baca lebih lajut »

Rieke Diah Minta Jaksa Agung tak Terburu-buru Eksekusi BaiqRieke Diah Minta Jaksa Agung tak Terburu-buru Eksekusi BaiqBaiq berencana mengajukan permohonan amnesti setelah PK nya ditolak MA.
Baca lebih lajut »

Fakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru - Tribunnews.comFakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru - Tribunnews.comBerikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan
Baca lebih lajut »

Polisi Sudah Kirim Berkas Perkara Kivlan Zen ke JaksaPolisi Sudah Kirim Berkas Perkara Kivlan Zen ke JaksaBerkas tersangka kasus makar, Kivlan Zen, sudah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca lebih lajut »

Lieus Pengin KPK Fokus Sikat Polisi dan JaksaLieus Pengin KPK Fokus Sikat Polisi dan JaksaKoordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma urun saran soal pemberantasan korupsi oleh KPK. LieusSungkharisma
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 12:41:32