Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung kejaksaanagung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - . Keputusan tersebut ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat kemarin. Rotasi jabatan itu tertuang keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kajati Lampung Heffinur yang dialihtugaskan menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Pengganti Heffinur adalah Nanang Sigit Yulianto yang sebelumnya menjabat Inspektur V, pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung. Kemudian, Kajati Banten Reda Manthovani pindah menjadi Kajati DKI. Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Bali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum hingga Kajati, Ini DaftarnyaSalah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca lebih lajut »
Jaksa Bebaskan Pencuri yang Berjuang Nafkahi 5 Anak dan Istri Hamil 8 BulanSeorang Daniel Sinaga mengucap syukur dan bernafas lega setelah dihentikan penuntutan perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dalam penerapan ‘Restorative Justice’ di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Jalan Titi Papan, Rabu (16/2/2022).
Baca lebih lajut »
Jaksa Musnahkan Narkoba Dan Uang Palsu Barang Bukti Kejahatan Di Aceh BaratSelain 11 Kilogram ganja Kejari setempat juga memusnahkan 90 lembar uang pecahan bernilai 50 ribu serta satu lembar uang pecahan bernilai 100 ribun yang merupakan uang palsu.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Minta Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry WirawanWakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap jaksa melakukan banding terhadap vonis Herry Wirawan. TempoNasional
Baca lebih lajut »