Burhanuddin memastikan belum perlu evakuasi tahanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebab kebakaran hebat yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung belum dapat dipastikan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, belum ada laporan yang sampai kepadanya tentang penyebab utama kebakaran. Burhanuddin pun memastikan, tak ada korban jiwa. Baca Juga “Dugaan sementara, kita masih selidiki,” terang Burhanuddin di lokasi pemadaman kebakaran, Sabtu .
Burhanuddin menerangkan, Gedung Utama tersebut merupakan unit kerja kepegawaian dan sumber daya manusia . Burhanuddin pun memastikan, tak ada proses evakuasi yang dilakukan. Catatan korban jiwa, pun tak ada. Sebab saat kebakaran terjadi, tak ada aktivitas kepegawaian. Evakuasi para tahanan pun kata Burhanuddin, tak perlu dilakukan. Karena kata dia, Gedung Utama, terpisah dengan gedung yang dijadikan Rumah Tahanan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumbar-Papua Barat ke JakartaJaksa Agung ST Buhanuddin memutasi Kajati Sumbar, Amran, dan Kajati Papua Barat, Yusuf.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Berhentikan Kajati Sumbar dan Papua BaratJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran, dan Kajati Papua Barat, Yusuf.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Pastikan Ruang Tahanan Aman dari KebakaranJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan ruang tahanan dan ruang penyimpanan berkas perkara tidak ikut terbakar.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Ruang Kerja Saya Ikut Terbakar |Republika OnlineKebakaran juga menghanguskan sejumlah ruang kerja Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki bisa Pakai Lawyer SendiriSeperti diketahui, jaksa Pinangki merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki Dipersilakan Gunakan Jasa Bantuan Hukum Pribadi'Itu terserah yang bersangkutan (apakah akan menggunakan jasa pendamping hukum pribadi),' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Baca lebih lajut »