Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan kepada seluruh jajarannya terkait peran Kejaksaan RI dalam Pemilu serentak tahun 2024, salah satunya peran ...
Penanganan perkara dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian untuk menghindari adanya potensi black campaign
“Kejaksaan sebagai bagian dari sentra penegakan hukum terpadu turut berperan secara aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilihan umum,” kata Burhanuddin dalam arahannya saat kunjungan kerja secara virtual dari Jakarta, Senin. Salah satu yang ia tekankan, agar seluruh jaksa bekerja secara cermat guna menghindari potensi kampanye hitam, yang menjadikan Kejaksaan sebagai alat politik praktis.Upaya tersebut ditujukan agar Kejaksaan tidak dijadikan sebagai alat politik praktis dalam penegakan hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Buka 7.846 Formasi CPNS, Bangsa Ini Butuh Jaksa-jaksa BerkualitasKejaksaan Agung (Kejagung) harus terus mengembangkan sumber data manusianya agar meningkatkan pelayanan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Jaksa Protes, Minta Hakim Batalkan Pemeriksaan Eks Kepala PPATK Sebagai Saksi Meringankan Haris-FatiaMenurut jaksa, tidak ada hubungannya keahlian Yunus Husein dengan perkara yang sedang disidangkan
Baca lebih lajut »
BPBD Bali minta warga tetap waspada karhutla di lereng Gunung AgungBPBD Bali meminta seluruh warga dan kelompok tani tetap mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan atau lereng Gunung Agung, meskipun tim ...
Baca lebih lajut »
Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, DPR Minta Kejaksaan Agung Tak TerlenaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Minta KPU Cabut AturanMahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Baca lebih lajut »
Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," demikian keterangan MA.
Baca lebih lajut »