Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pelunasan pajak pada periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0098 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Kepala Bapenda DKI Jakarta , Lusiana Herawati mengatakan penghapusan sanksi pajak kendaraan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan administrasi pajak serta meringangkan beban masyarakat.
“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” kata Lusiana seperti yang dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, Kamis 26 November 2024. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.Penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama. Melakukan pelunasan pajak dalam periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Untuk memfasilitasi wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menambah hari layanan Samsat di akhir pekan. Mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, seluruh Kantor Samsat Induk di DKI Jakarta akan tetap beroperasi setiap hari Sabtu dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 12.00.Mobil Multi-purpose Vehicle (MPV) menjadi salah satu model kendaraan favorit masyarakat karena kapasitasnya yang besar, khususnya untuk memenuhi kebutuhan keluarg
TAX JAKARTA VEHICLE POLICY FINANCE
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Kini Ada LagiInsentif 0% untuk BBNKB berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Awal 2025Program ini berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Ada Jenis Pajak Baru, Target Penerimaan Pajak 2025 di Cianjur Rp423 MiliarJenis pajak baru yaitu pajak kendaraan bermotor PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB dengan potensi mencapai Rp131 miliar
Baca lebih lajut »
Masyarakat Turut Bahas Kebijakan Perpajakan Kendaraan Bermotor di JakartaBapenda DKI Jakarta berharap acara diskusi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya komunitas otomotif terkait aturan pajak kendaraan bermotor
Baca lebih lajut »
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa TimurPemerintah segera memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di Januari 2025Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen dari pokok pajak yang mulai berlaku pada ...
Baca lebih lajut »