Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan diri menjadi daerah khusus ekonomi nasional dengan hak otonomi daerah level provinsi. KoranTempo
JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah merampungkan dan mengirim usul revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam usulan itu, Jakarta mengajukan status kekhususan baru, yaitu sebagai daerah pusat ekonomi nasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usul itu berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke KabupatenRp. 36.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bagaimana Polisi dan Satpol PP Menertibkan Pos Ormas Setelah Dikritik Jokowi - Berita Utama - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »
Pemerintah Prioritaskan Utang Dalam Negeri untuk Membiayai Defisit Anggaran - Berita Utama - koran.tempo.coPemerintah merancang aneka strategi pembiayaan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerbitan surat utang baru dan menggenjot penerimaan pajak menjadi prioritas. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Bagaimana Upaya Pemerintah Mengurangi Tekanan Bunga Utang - Berita Utama - koran.tempo.coPemerintah akan menekan beban pembayaran bunga utang dengan cara menekan kupon imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN). Untuk mencegah penambahan utang baru, pemerintah bakal mengoptimalkan sumber pembiayaan non-utang. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Disebut Sudah Ajukan Revisi UU 29/2007 |Republika OnlinePeran ibu kota negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan.
Baca lebih lajut »
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga IKN Siap DifungsikanDKI Jakarta akan tetap berfungsi sebagai ibu kota negara (IKN) hingga IKN baru siap difungsikan.
Baca lebih lajut »