Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Suara.com - Jelang Lebaran 2023 pegawai negeri sipil akan memperoleh tunjangan hari raya . Lalu kapan jadwal pencairan THR 2023 PNS ini?
Jadwal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja , prajurit Tentara Nasional Indonesia , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Anggaran belanja pegawai negeri berada di angka Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp 249,1 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun. Kendati demikian, masih belum diketahui, apakah THR 2023 kali ini bakal diberikan secara penuh atau hanya separuhnya saja. Sebab, dua tahun terakhir ini, pemerintah sedang jatuh bangun memperbaiki ekonomi karena dampak pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cair! Ini Jadwal THR Lebaran 2023 PNS & Pegawai SwastaIni jadwal pencairan THR untuk PNS dan karyawan swasta. Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta!
Baca lebih lajut »
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Baca lebih lajut »
Tak Cair Sebelum Lebaran, THR ASN, TNI & Polri Hangus?Jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus.
Baca lebih lajut »
Sejarah Hadirnya THR, Dulu Khusus Diberikan untuk PNSTunjangan Hari Raya atau THR dulu hanya diberikan khusus untuk PNS hingga diprotes buruh, ini sejarah lengkapnya.
Baca lebih lajut »
Menteri PANRB: THR PNS Cair Minimal H-5 LebaranTunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair pada H-5 Hari Raya Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Menpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair | merdeka.comMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjawab mengenai kapan cairnya Tunjangan Hari Raya untuk PNS. Menurutnya, kemungkinan THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »