Tunjangan Hari Raya atau THR dulu hanya diberikan khusus untuk PNS hingga diprotes buruh, ini sejarah lengkapnya.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, SOLO - THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu tradisi di bulan Ramadan yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Diprotes buruh Tak berselang lama, kebijakan ini dianggap tidak adil kepada buruh atau pegawai swasta. Pekerja di luar sektor pemerintah kemudian menuntut mendapatkan bonus hari raya atau THR seperti yang diberikan kepada PNS. Pemerintah juga mengeluarkan surat-surat edaran tentang THR pada rentang 1955-1958. Akan tetapi, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan THR bagi buruh.
Dalam Permenaker RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, diatur supaya pengusaha memberikan THR kepada apekerja mereka yang sudah bekerja selama bulan secara terus-menerus atau lebih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cair Bentar Lagi! Pengusaha Janji Bayar THR Lebaran Full Tahun IniPengusaha menyatakan bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Lebaran tahun ini secara penuh.
Baca lebih lajut »
Menhub Budi Karya Sumadi Imbau Pihak Perusahaan Berikan THR Lebih AwalMenteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau pihak swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal
Baca lebih lajut »
Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum LebaranPemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Baca lebih lajut »
Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak DicicilApindo sebut mayoritas akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 17-18 April 2023.
Baca lebih lajut »
Sambil Tunggu Kapan THR PNS Cair, Intip Dulu BesarannyaTunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu, terlebih oleh para pekerja.
Baca lebih lajut »