Endang Wijaya teah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas PSBB. Meski begitu, dia tidak ditahan polisi.
Pria yang marah-marah ke petugas karena ditegur soal jarak duduk di mobil dalam pembatasan sosial berskala besar di Bogor, Endang Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Endang, yang juga senior Wali Kota Bogor Bima Arya, tidak ditahan.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik, ketika dihubungi, Selasa .Firman menjelaskan polisi mengamankan Endang Wijaya di rumahnya pada Senin kemarin. Ketika diamankan, Endang Wijaya tak melakukan perlawanan. Dia menambahkan pelaku diamankan karena melanggar Pasal 216 KUHP. Kepada polisi, Endang mengaku khilaf telah marah-marah kepada petugas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Melawan Petugas, Pria Marah Ditegur soal Jarak Duduk Jadi TersangkaSebelumnya, Endang dijemput polisi di kediamannya pada Senin 4 Mei malam. Ia kini telah berstatus sebagai tersangka dan tidak ditahan.
Baca lebih lajut »
Bima Arya Sebut Pria Marah Ditegur Petugas PSBB Seniornya: Setahu Saya Kalem'Iya, ini (pria yang viral) Endang Wijaya ini, senior saya, 1 tahun di atas saya di SMA 1 Bogor,' kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
Baca lebih lajut »
Pria Marahi Petugas PSBB, Bima Arya Sampaikan Alasan Jaga Jarak di Mobil'Nah kalau ada kelonggaran, misalnya suami-istri, itu nanti sulit untuk dikawalnya di lapangan, sulit sekali. Nanti semuanya mengaku suami istri,'
Baca lebih lajut »
Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Kabupaten Buol Jadi Daerah Pertama di Sulteng Usulkan PSBBPemkab Buol mengusulkan pemberlakuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan untuk memutus rantai penularan wabah Covid-19 di kabupaten itu yang terus meningkat.
Baca lebih lajut »
Rekan Ferdian Paleka Jadi Tersangka Prank Sembako Sampah |Republika OnlinePolisi telah menahan TF setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »