KPK menetapkan 10 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu tersangkanya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Polhuk AdadiKompas
Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor KPK, Jakarta, memberi keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu diantaranya adalah hakim agung.
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. KPK meminta Sudrajad dan tiga tersangka lain yang belum ditangkap untuk kooperatif menyerahkan diri dengan mendatangi KPK.
Sementara itu, Sudradjad saat dihubungi menyatakan menunggu panggilan KPK. Dia mengaku berada di Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BREAKING NEWS: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung - Tribunnews.comSalah satu pihak yang tercokok dalam giat OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »
Ketika KPK Tarik Ucapan Soal OTT Hakim Agung di MAWakil Ketua KPK menarik ucapan terkait operasi tangkap tangan terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
KPK Tarik Ucapan Soal OTT Hakim Agung di MAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengubah pernyataannya terkait penangkapan hakim agung di Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Hakim Agung Terkait Suap Penanganan Perkara di MAKPK Tangkap Hakim Agung Terkait Suap Penanganan Perkara di MA: KPK mengamankan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca lebih lajut »
KPK OTT di Mahkamah Agung Terkait Suap PerkaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT).
Baca lebih lajut »