'Surat permohonan mundur diri itu sudah saya ajukan sebelum pendaftaran ke KPU, dan saat ini sedang diproses karena masih dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri.'
Syarif Fasha mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan pada 9 Mei 2023, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk diserahkan ke Mendagri, juga diberitahukan ke KPU Kota Jambi, KPU Provinsi Jambi, dan DPRD Kota Jambi.
Surat permohonan pengunduran diri tersebut sudah diterima dan ada tanda terima dari Gubernur Jambi melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.Baca juga: Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, Tersangka Terima Suap Rp200 Juta Selanjutnya, DPRD menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri untuk selanjutnya melakukan rapat paripurna untuk proses pergantian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kepala BSKDN Harap Sumba Timur Tingkatkan Inovasi untuk Pacu Pariwisata LokalKepala BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan pariwisata terbukti mampu menopang perekonomian bangsa
Baca lebih lajut »
Aturan Keterwakilan Perempuan Tak Juga Direvisi, KPU hingga DKPP DisomasiKPU, Bawaslu, dan DKPP disomasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Ini sebagai buntut tak juga direvisinya aturan penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen di tiap dapil seperti diatur di PKPU No 10/2023. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KBA KPU Desak Penyelenggara Pemilu Bekerja Secara Profesional dan BertanggungjawabKetua Keluarga Besar Alumni Komisi Pemilihan Umum (KBA KPU) se-Kalsel Dr H Mohammad Effendy SH MH mendesak para penyelenggara Pemilu di Kalsel, utamanya pada Pemilu 2024 ini untuk bisa bekerja secara profesional, mandiri, dan penuh tanggung jawab.
Baca lebih lajut »
Tarik Ulur DPR dan Publik tentang Aturan KPU Soal Keterwakilan PerempuanMasyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengingatkan KPU agar tidak tersandera kepentingan partai politik setelah Komisi II DPR menolak rencana perubahan ketentuan perhitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Baca lebih lajut »
Nyaleg, PNS di Kudus Ajukan Surat Pengunduran DiriSeorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jateng mengajukan surat pengunduran diri karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) salah satu partai di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »