Jabodetabek masih berada di PPKM level 2, kegiatan peribadatan selama bulan Ramadan diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Foto: Jemaah Tarikat Syattariah di Nagan Raya, Aceh bakal berpuasa mulai Kamis besok. Mereka akan melaksanakan salat tarawih malam nanti. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jabodetabek berada di level 2 hingga 4 April mendatang. Dalam Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 06 Tahun 2022, kegiatan peribadatan di PPKM level 2 bisa dilakukan dengan kapasitas 75 persen.
"Level 2 , dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," demikian bunyi edaran yang dikutip dari website resmi Satgas COVID-19, Jumat .Masyarakat wajib memantau kondisi kesehatan dan protokol COVID-19 selama peribadatan berlangsung seperti berikut:b.
Sementara bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan termasuk alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan air mengalir dan ketersediaan cadangan masker. Pengurus juga diminta mengimbau jemaah yang tidak sehat, berusia 60 tahun ke atas atau memiliki komorbid dan ibu hamil serta menyusui beribadah di rumah masing-masing.
Selain itu, diwajibkan mendisinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan ibadah secara rutin serta memastikan memiliki ventilasi udara yang baik. Sinar matahari diharuskan masuk apabila AC dipakai secara berkala.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Edaran Menag, Berikut Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3-1 | Kabar24 - Bisnis.comMenag menyatakan kapasitas tempat ibadah di daerah yang menerapkan PPKM level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.
Baca lebih lajut »
Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Kemenag menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah. Kini, kapasitas tempat ibadah bisa 100% di daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Baca lebih lajut »
Edaran Menag, Berikut Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3-1 | Kabar24 - Bisnis.comMenag menyatakan kapasitas tempat ibadah di daerah yang menerapkan PPKM level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.
Baca lebih lajut »
Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Kemenag menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah. Kini, kapasitas tempat ibadah bisa 100% di daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Baca lebih lajut »
Hotel Ambhara Jakarta Tawarkan Promo 'Cahaya Ramadan'Promo ini bertajuk “Cahaya Ramadan” yang hanya dapat dinikmati Anda bersama teman, keluarga, dan kerabat selama bulan suci ini.
Baca lebih lajut »