Edaran Menag, Berikut Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3-1 | Kabar24 - Bisnis.com

Indonesia Berita Berita

Edaran Menag, Berikut Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3-1 | Kabar24 - Bisnis.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Edaran Menag, Berikut Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3-1

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Edaran Menag No SE.06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu . b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Berikut Daftar Kegiatan yang Dapat Beroperasi 100 PersenPPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Berikut Daftar Kegiatan yang Dapat Beroperasi 100 PersenBerikut daftar aktivitas di tempat umum yang dapat beroperasi 100 persen di wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1.
Baca lebih lajut »

Bukan 100 Persen, Kapasitas Salat Tarawih di Masjid Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi 50 PersenBukan 100 Persen, Kapasitas Salat Tarawih di Masjid Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi 50 PersenMenjelang bulan Ramadhan 1443 H/2022, pemerintah mempersiapkan segal hal terkait dengan peraturan-peraturan, selama bulan suci. Mengingat di tahun ini masih dilanda pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »

Heboh Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Ini Kata Nadiem dan Menag YaqutHeboh Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Ini Kata Nadiem dan Menag YaqutMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam Revisi Undang-Undang...
Baca lebih lajut »

Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Kemenag menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah. Kini, kapasitas tempat ibadah bisa 100% di daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Baca lebih lajut »

Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Kemenag menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah. Kini, kapasitas tempat ibadah bisa 100% di daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Baca lebih lajut »

PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Berikut Daftar Kegiatan yang Dapat Beroperasi 100 PersenPPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Berikut Daftar Kegiatan yang Dapat Beroperasi 100 PersenBerikut daftar aktivitas di tempat umum yang dapat beroperasi 100 persen di wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 07:28:21