Heboh Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Ini Kata Nadiem dan Menag Yaqut

Indonesia Berita Berita

Heboh Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Ini Kata Nadiem dan Menag Yaqut
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam Revisi Undang-Undang...

memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional . Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama mereka terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa .

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," kata Nadiem dikutip dalam akun Instagram resmi @kemdikbud.ri, Rabu .

Nadiem menyampaikan baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. Namun, kata dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan."Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tuturnya.

Nadiem mengatakan hingga kini kementerian yang dipimpinnya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif. "Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas," imbuhnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Madrasah Hilang di Revisi UU Sisdiknas, NU Circle Sentil Adab Nadiem MakarimMadrasah Hilang di Revisi UU Sisdiknas, NU Circle Sentil Adab Nadiem MakarimAhmad Rizali menilai Presiden Jokowi tak cukup memberikan teguran tetapi selayaknya Nadiem Makarim diberhentikan. Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembangunan...
Baca lebih lajut »

Nilai Permendikbud PPKS Legalkan Zina, Lembaga Adat Sumbar Gugat Nadiem ke MANilai Permendikbud PPKS Legalkan Zina, Lembaga Adat Sumbar Gugat Nadiem ke MALKAAM Sumbar menggugat Nadiem ke MA. Gugatan terkait Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca lebih lajut »

Madrasah Hilang di Revisi UU Sisdiknas, NU Circle Sentil Adab Nadiem MakarimMadrasah Hilang di Revisi UU Sisdiknas, NU Circle Sentil Adab Nadiem MakarimAhmad Rizali menilai Presiden Jokowi tak cukup memberikan teguran tetapi selayaknya Nadiem Makarim diberhentikan. Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembangunan...
Baca lebih lajut »

Klarifikasi Kemendikbudristek Terkait Frasa Madrasah Hilang Dari RUU Sisdiknas yang Tuai PolemikKlarifikasi Kemendikbudristek Terkait Frasa Madrasah Hilang Dari RUU Sisdiknas yang Tuai PolemikDalam draf RUU Sisdiknas disebut menghilangkan frasa madrasah sebagai salah satu bentuk pendidikan di Indonesia. Hal ini lantas memicu respons dari publik.
Baca lebih lajut »

Soal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP: Semua Nomenklatur akan Muncul di PenjelasanSoal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP: Semua Nomenklatur akan Muncul di PenjelasanSemua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan pada revisi Rancangan Undang-undang Sisdiknas.
Baca lebih lajut »

Soal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan KemendikbudristekSoal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek TempoNasional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 12:29:28