Ma'ruf menilai keputusan MK sudah final dan mengikat.
Ma'ruf menjelaskan, hal ini karena putusan MK sudah final dan mengikat. Karena itu, putusan MK yang menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron itu harus ditindaklanjuti.
"Dari 4 menjadi 5 itu berlaku sekarang. Dan tentu kita dari pemerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan MK itu kan final and binding. Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes ya, tentu itu, tidak mungkin ya sebab pemerintah tidak bisa mengintervensi ya karena sistem, sudah final," ujar Kiai Ma'ruf.
Ma'ruf melanjutkan, kepada pihak yang mempertanyakan putusan MK tersebut, sesuai sistem kenegaraan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat."Kita ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita," ujarnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Firli Bahuri dkk pun akan menjabat sampai 2024. Sehingga masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini sebagaimana ketentuan sebelumnya yakni sejak dilantik pada Desember 2019 yakni sampai 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamenkumham: Presiden Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Firli Dkk di KPKWamenkumham Eddy Hiariej mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk.
Baca lebih lajut »
Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Langsung Berlaku untuk Firli dkk, Ini Penjelasan MK |Republika OnlineFirli Bahuri dkk akan menjabat sebagai pimpinan KPK sampai 2024.
Baca lebih lajut »
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MKArsul Sani menyatakan DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MK setelah keluarnya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MKJubir MK sebut putusan MK terkait masa jabatan Pimpinan KPK jadi 5 tahun berlaku untuk Firli Bahuri dkk yang menjabat saat ini
Baca lebih lajut »
KPK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Selama 5 Tahun Sudah SahMenurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat, sama dengan Undang-Undang
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Jabatan Firli Cs Jadi 5 Tahun, Bambang Pacul: Komisi III Sudah Kasih PendapatKetua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang.
Baca lebih lajut »