Iyah Mayhem Ditinggal Manager Usai Suarakan Bela Palestina

Indonesia Berita Berita

Iyah Mayhem Ditinggal Manager Usai Suarakan Bela Palestina
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Penyanyi Iyah Mayhem mengalami pemutusan kontrak setelah dukung Palestina lewat lagu Karmageddon.

- Fenomena musisi internasional mengalami masalah ketika menyatakan dukungannya terhadap Palestina di tengah isu peperangan ini cukup banyak. Mereka mendapatkan banyak kerugian namun tak gentar mempertahankan dukungannya.atau Iyah May yang menjadi korban. Ia sempat menjelaskan kejadian ini di akun TikTok nya.Yup, masalahnya berawal ketika penyanyi asal Australia ini menyatakan sebuah dukungan ke Palestina lewat lagunya yang bertajuk Karmageddon.

Karena sebuah perbedaan pandangan, sang manajer langsung memutus kontrak dengan Iyah May. Sang manajer pun meninggalkan Iyah begitu saja.Iyah saat itu menolak mengubah lirik yang menyebut aksi Israel di Gaza sebagai tindakan genosida. Pengakuan tersebut diungkapkan Iyah May melalui Instagram. Tapi, jika kamu mendengarkan lagunya lagi, Iyah May juga mengkritik berbagai isu global, seperti big pharma, virus buatan manusia, dan cancel culture. Hanya saja pertikaian Iyah dengan sang manajer terlalu pelik sehingga berujung perpisahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dubes Palestina: Indonesia, Komunitas Internasional Harus Dukung Perjuangan PalestinaDubes Palestina: Indonesia, Komunitas Internasional Harus Dukung Perjuangan PalestinaDuta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun, menegaskan pentingnya solidaritas internasional dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan agresi Israel.
Baca lebih lajut »

Lebih dari 46.000 Warga Palestina Tewas dalam Perang Israel-PalestinaLebih dari 46.000 Warga Palestina Tewas dalam Perang Israel-PalestinaKementerian Kesehatan Palestina melaporkan lebih dari 46.000 warga Palestina tewas dalam perang yang telah berlangsung selama 15 bulan. Meskipun ada harapan untuk gencatan senjata dan pembebasan sandera, situasi di Gaza tetap mengerikan.
Baca lebih lajut »

Kisah Kakek Khaled Nabhan di Gaza yang Tewas Menyusul Sang CucuKisah Kakek Khaled Nabhan di Gaza yang Tewas Menyusul Sang CucuSERANGAN Israel di Gaza menewaskan Khaled Nabhan seorang kakek Palestina yang menjadi simbol kekuatan hati Palestina
Baca lebih lajut »

Otoritas Palestina Hentikan Sementara Siaran Al JazeeraOtoritas Palestina Hentikan Sementara Siaran Al JazeeraOtoritas Palestina menghentikan sementara pekerjaan Al Jazeera di Tepi Barat karena 'materi yang menghasut'. Keputusan ini diambil setelah Fatah, faksi Palestina yang mendominasi Otoritas Palestina, melarang Al Jazeera melaporkan dari wilayah Jenin. Fatah mengklaim liputan Al Jazeera mengenai bentrokan antara pasukan keamanan Palestina dan kelompok bersenjata Palestina memicu perselisihan. Al Jazeera mengecam Fatah dan menyebut mereka telah meluncurkan 'kampanye penghasutan' terhadap jaringan tersebut.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 99,65 Persen Perkara di Tahun 2024Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 99,65 Persen Perkara di Tahun 2024Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar berhasil menyelesaikan 843 dari 846 perkara yang masuk sepanjang tahun 2024.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Syar'iyah Jantho Selesaikan 846 Perkara Tahun 2024Mahkamah Syar'iyah Jantho Selesaikan 846 Perkara Tahun 2024Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menangani 846 perkara sepanjang tahun 2024 dan berhasil menyelesaikan 843 perkara. Hanya tiga perkara tersisa yaitu dua perkara sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat. Perkara yang ditangani meliputi gugatan perceraian, istbat nikah, kewarisan, harta bersama, hak asuh anak, pembatalan perkawinan, hibah, pengesahan anak, penguasaan anak dan lain-lain. Selain itu, MS Jantho juga menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 09:26:12