Iwan Setiawan, Membahagiakan Karyawan

Nama & Peristiwa Berita

Iwan Setiawan, Membahagiakan Karyawan
Rintis SejahteraJaringan PrimaManajemen Perusahaan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 70%

Perusahaan yang tak membahagiakan karyawannya, maka tak layak eksis.

Iwan Setiawan tak bosan-bosan mengingatkan seluruh karyawannya untuk hidup sehat dan bahagia. Seperti yang ia sampaikan kembali dalamNo matter what happens, enjoy lifeIwan senang mengumpulkan berbagai kutipan motivasi untuk disampaikan kepada segenap karyawan. Perusahaan RINTIS merupakan penyedia layanan komunikasi satelit serta pengelola jaringan ATM Prima yang beroperasi di Indonesia.Ia lalu mengutip dari Kaoru Ishikawa, tokoh manajemen asal Jepang.

In management, the first concern of the company is the happiness of people who are connected with it. If people do not feel happy and cannot be made happy, that company does not deserve to existKutipan itu lebih kurang berarti, dalam manajemen, perhatian pertama perusahaan adalah kebahagiaan orang-orang yang terlibat dengannya. Jika mereka tidak bisa bahagia atau dibahagiakan, perusahaan itu tidak layak untuk eksis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Rintis Sejahtera Jaringan Prima Manajemen Perusahaan Iwansetiawan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Karyawan di Indonesia Lebih Ngebet Mencari Pekerjaan Baru Dibanding Karyawan di Negara LainKaryawan di Indonesia Lebih Ngebet Mencari Pekerjaan Baru Dibanding Karyawan di Negara LainSebanyak 7 dari 10 atau 70 persen profesional di Indonesia menyatakan akan mencari pekerjaan baru pada 2025, lebih tinggi dibanding rata-rata global 58 persen.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Wahyu SetiawanKPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Wahyu SetiawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih untuk PAW.
Baca lebih lajut »

KPK Sebut Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Wahyu SetiawanKPK Sebut Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Wahyu SetiawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dugaan suap ini terkait dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2019-2024.
Baca lebih lajut »

KPK Sebutkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Wahyu SetiawanKPK Sebutkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Wahyu SetiawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Baca lebih lajut »

Sebagian Suap Masiku ke Wahyu Setiawan Ternyata dari Uang HastoSebagian Suap Masiku ke Wahyu Setiawan Ternyata dari Uang HastoSetyo enggan memerinci totalnya Dalam perkara ini uang untuk Wahyu sebesar SGD19000 dan SGD38350 Setyo meyakini aliran dana dari Hasto itu disertai bukti kuat
Baca lebih lajut »

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Wahyu SetiawanKPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Wahyu SetiawanKPK menyatakan uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto Kristiyanto. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap ke Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga mengatur Donny Tri Istiqomah dalam menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa Mahkamah Agung ke KPU. Hal ini dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 16:33:49