Kenaikan iuran BPJS kembali memicu polemik di tengah masyarakat setelah sempat dianulir oleh MA sekitar tiga bulan lalu.
Dalam Perpres terbaru dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020 masing-masing menjadi Rp150 ribu bagi peserta mandiri kelas I dan Rp100 ribu bagi peserta mandiri kelas II. Sementara, bagi peserta BPJS kesehatan mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 mulai 2021 mendatang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perpres iuran BPJS Kesehatan yang naik akan digugat ke MA: 'Kalau BPJS nunggak, nyawa kami taruhannya'Komunitas pasien cuci darah Indonesia (KPCDI) akan kembali menggugat peraturan presiden yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Sekjen KPCDI mengatakan pemerintah 'mengakali' putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS.
Baca lebih lajut »
BPJS: Negara Hadir dalam Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan |Republika OnlinePemerintah tetap mensubsidi 21 juta PBPU Kelas III walau ada penyesuaian iuran BPJS
Baca lebih lajut »
Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan'Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review,' kata Mahfud.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Bela Jokowi Soal Iuran: Tak Melawan Putusan MADirektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait iuran BPJS Kesehatan tidak melawan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »