Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 25 Juli 2022Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
Baca lebih lajut »
Jangan Sampai Salah! Ini Iuran Terbaru BPJS KesehatanBerikut besaran terbaru iuran BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Tanggung Semua Operasi, Tapi...BPJS Kesehatan memastikan akan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah
Baca lebih lajut »
Apa yang Dimaksud dengan BPJS?BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres untuk Percepatan MPPDengan adanya MPP di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, akan mempermudah pekerja mendapatkan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan,
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 25 Juli 2022Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
Baca lebih lajut »