Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cek Fakta: Tidak Benar Peserta BPJS Kesehatan Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Periksa ke FasyankesCek Fakta: Tidak Benar Peserta BPJS Kesehatan Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Periksa ke Fasyankes: Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang menyebut peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan skrining kesehatan sebelum…
Baca lebih lajut »
ANTARA Kalteng-BPJS Kesehatan pererat kerja sama sosialisasi JKN-KISLembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Kalimantan Tengah dan BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya mempererat kerja sama dalam publikasi, ...
Baca lebih lajut »
Tok! WHO Resmi Jadikan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan GlobalTok! WHO Resmi Jadikan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global: Cacar monyet (monkeypox) pada Minggu, 24 Juli 2022, resmi ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh WHO.
Baca lebih lajut »