Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 25 Juli 2022

Indonesia Berita Berita

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 25 Juli 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.

masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cek Fakta: Tidak Benar Peserta BPJS Kesehatan Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Periksa ke FasyankesCek Fakta: Tidak Benar Peserta BPJS Kesehatan Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Periksa ke FasyankesCek Fakta: Tidak Benar Peserta BPJS Kesehatan Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Periksa ke Fasyankes: Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang menyebut peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan skrining kesehatan sebelum…
Baca lebih lajut »

ANTARA Kalteng-BPJS Kesehatan pererat kerja sama sosialisasi JKN-KISANTARA Kalteng-BPJS Kesehatan pererat kerja sama sosialisasi JKN-KISLembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Kalimantan Tengah dan BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya mempererat kerja sama dalam publikasi, ...
Baca lebih lajut »

Tok! WHO Resmi Jadikan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan GlobalTok! WHO Resmi Jadikan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan GlobalTok! WHO Resmi Jadikan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global: Cacar monyet (monkeypox) pada Minggu, 24 Juli 2022, resmi ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh WHO.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 18:18:25