Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran Kelas Standar Jangan Bikin Gaduh, Bos BPJS Kesehatan: Perlu Dikaji KomprehensifDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti konsep dasar asuransi kesehatan sosial adalah gotong royong.
Baca lebih lajut »
Cara Penghitungan Denda BPJS Kesehatan, Bisa Sampai Rp 30 Juta!Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Yang tak bayar iuran BPJS Kesehatan bisa kena denda!
Baca lebih lajut »
261 Marbut di Kota Kediri Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran dari Zakat PNS | merdeka.comPemkot Kediri memberikan jaminan kesejahteraan sosial kepada 261 marbut atau penjaga masjid di kota itu. Mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Kemenkes: Empat Rumah Sakit Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar untuk Peserta BPJS | merdeka.comDante menjelaskan, pelaksanaan uji coba ini dilakukan oleh Kemenkes serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
POLEMIK PENERAPAN KELAS RAWAT INAP STANDARPada tahun 2022 ini Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan
Baca lebih lajut »
Kasus KIS Warga Miskin Buleleng Belum TuntasPemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar untuk mengejar cakupan UHC itu. Dana itu akan digunakan untuk menutupi piutang iuran BPJS bagi pegawai puskesmas dengan status non ASN, serta tambahan kepesertaan dari segmen Penerima Bantuan Iuran APBD
Baca lebih lajut »