Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Yang tak bayar iuran BPJS Kesehatan bisa kena denda!
BPJS Kesehatan
Sebab sekarang ini peserta BPJS Kesehatan bisa saja terkena denda bila mana menunggak iuran peserta. Bahkan pihak BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak bayar iuran.Perlu diketahui bahwa keputusan terkait pemberian denda ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Nah, ketika peserta sudah kembali membayar iuran, peserta harus menunggu sampai lebih dari 45 hari sebelum mengajukan klaim layanan rawat inap. Jika layanan rawat inap diajukan kurang dari 45 hari setelah status kepesertaan aktif, maka ada denda rawat inap BPJS Kesehatan yang harus dibayar. "Denda sebagaimana dimaksud pada ayat yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran Kelas Standar Jangan Bikin Gaduh, Bos BPJS Kesehatan: Perlu Dikaji KomprehensifDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti konsep dasar asuransi kesehatan sosial adalah gotong royong.
Baca lebih lajut »
Kemenkes: Empat Rumah Sakit Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar untuk Peserta BPJS | merdeka.comDante menjelaskan, pelaksanaan uji coba ini dilakukan oleh Kemenkes serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
POLEMIK PENERAPAN KELAS RAWAT INAP STANDARPada tahun 2022 ini Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan
Baca lebih lajut »
Robongan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Kunjungi RSI FatimahKepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi Eneng Siti Hasanah menyampaikan, RSIF sejauh ini telah menjadi mitra yang baik bagi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan belum pernah adanya komplain dari pasien yang dirawat di RSIF.
Baca lebih lajut »
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah ResignBerikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau berhenti kerja. Semoga bermanfaat ya detikers!
Baca lebih lajut »
Starbucks Kalengan Versi BPJS Lagi Viral, Begini RasanyaStarbucks kalengan kini mulai dijual di minimarket. Dengan harga Rp 15 ribu, bisa cicip Starbucks yang disebut netizen versi BPJS ini. Bagaimana ya rasanya?
Baca lebih lajut »