Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 12 September 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
Syarat dan Cara Cek Bansos PBI JK BPJS Kesehatan, Iurannya Dibayar PemerintahTak seperti BPJS Kesehatan Mandiri, pembayaran bantuan iuran PBI Jaminan Kesehatan (JK) disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Polres Cirebon Kota Belum Terapkan Syarat Kepemilikan BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Ini AlasannyaPolres Cirebon Kota belum menerapkan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang hendak membuat SIM dan SKCK. Pihaknya belum mendapat instruksi.
Baca lebih lajut »
Lahiran Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Biaya Yang DitanggungJika ditotal, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai jutaan, namun ternyata bisa gratis melalui BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pendapatan RS Mitra Keluarga (MIKA) Bisa NaikMayoritas pendapatan Mitra Keluarga (MIKA) tercatat disumbang oleh segmen private patient, yang diperkirakan semakin membesar setelah kelas BPJS dihapus.
Baca lebih lajut »