Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 1 Agustus 2022

Indonesia Berita Berita

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 1 Agustus 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.

masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022Layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Warga Tak Perlu Antre 6 jamKelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Warga Tak Perlu Antre 6 jamLewat format baru ini diharapkan fasilitas yang diberikan kepada pasien juga meningkat, termasuk tidak ada lagi antrean panjang.
Baca lebih lajut »

Lengkap 21 Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanLengkap 21 Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSimak daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Gelar Monitoring dan KBKBPJS Kesehatan Gelar Monitoring dan KBKBadan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan monitoring dan evaluasi kapitasi berbasis kinerja (KBK). Itu dilakukan untuk mengetahui pelayanan dan hasil kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Baca lebih lajut »

Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Radjak Hospital CengkarengBerikan Pelayanan Kesehatan untuk Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Radjak Hospital CengkarengBPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan Radjak Hospital Cengkareng, Jakarta Barat. Kerja sama ini untuk memberikan pelayanan maupun kesehatan tenaga kerja,...
Baca lebih lajut »

21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSimak daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 23:48:32