Layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang berlaku tahun 2022.
Awalnya sebagian orang mengenal Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Namun semua program tersebut sudah tidak ada dan sudah di ubah menjadi BPJS Kesehatan. Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran .
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lengkap 21 Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSimak daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSimak daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanBPJS Kesehatan merupakan produk pelayanan dari pemerintah terhadap masyarakat di sektor kesehatan. Namun ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja?Banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS kesehatan untuk berobat.
Baca lebih lajut »
Daftar dan Nomor Punggung Pemain Manchester United 2022/2023 - Bola.netDaftar pemain dan nomor punggung skuad Manchester United musim 2022/2023
Baca lebih lajut »
Harga Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex Terbaru di Semua SPBUDaftar harga Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite terbaru di seluruh Indonesia yang berlaku pada Juli 2022
Baca lebih lajut »