Kemungkinan jumlah tunggakan dari peserta BPJS Kesehatan akan meningkat. Melihat peningkatan beban iuran dari kelompok yang sebelumnya memilih kelas 3 dengan nilai Rp 35 ribu.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mulai nenerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar mulai pertengahan tahun depan. Lantas, apa hal ini berpengaruh pada besaran iuran?
'Iuran tunggal ini kan gak mungkin di atas Rp 150.000, gak mungkin diatas Rp 100.000, feeling saya antara Rp 35.000 sampai Rp 100.000,' ujar Timboel saat dihubungi Liputan6.com, Kamis . Pada sisi peserta, besaran iuran yang sebelumnya memilih kelas 3 dengan besaran tarif Rp 35.000 per bulan akan terbebani 2 kali lipat. Sementara itu, pendapatan BPJS Kesehatan akan berkurang dari hilangnya pemasukan dari peserta yang membayar Rp 150.000 perbulan atau kelas 1.
'Kedua, peserta Rp 35 ribu ini dia dinaikkan jadi Rp 70 ribu, mampu gak? Yang 35 aja masih banyak yang nunggak,' sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada KacamataPara peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan 7 alat kesehatan berikut secara gratis.
Baca lebih lajut »
Termasuk Kacamata, 7 Alat Kesehatan Ini Gratis Pakai BPJS KesehatanBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut daftar alat bantu kesehatan yang di-cover BPJS.
Baca lebih lajut »
Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?Presiden Jokowi menghapus kebijakan kelas perawatan 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iuran terbarunya?
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Rabu 15 Mei 2024Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan pada 2025.
Baca lebih lajut »