Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Buruan Bayar, Mumpung Ada Keringanan!

Indonesia Berita Berita

Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Buruan Bayar, Mumpung Ada Keringanan!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Di tengah masa pandemi Corona ada insentif bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena memiliki tunggakan. Cek di sini! BPJSKesehatan via detikfinance

Di tengah masa pandemi Corona ada insentif bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena memiliki tunggakan. Ada keringanan yang berlaku khusus di 2020.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir. Namun dalam masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali."Artinya kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal 6 bulan. Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya bayar 6 bulan tunggakan bisa langsung aktif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Beredar Kabar Denda BPJS Kesehatan Dihapus, Masa sih?Beredar Kabar Denda BPJS Kesehatan Dihapus, Masa sih?Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi Corona kepada para peserta BPJS Kesehatan yang nunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah? BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »

BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Non Penerima UpahBPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Non Penerima UpahSedangkan untuk non penerima upah kepesertaannya berdsarkan kesadaran masing masing, dan iurannya ditanggung sendiri
Baca lebih lajut »

Cara Memastikan Dapat BLT Rp 600.000, Cek di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Rekeningmu Aktif - Tribunnews.comCara Memastikan Dapat BLT Rp 600.000, Cek di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Rekeningmu Aktif - Tribunnews.comCek namamu masuk daftar penerima BLT karyawan swasts Rp 600 ribu atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Nomor Rekeningmu aktif.
Baca lebih lajut »

Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp 600 Ribu bagi Karyawan Cair Mulai 25 Agustus - Tribunnews.comCara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp 600 Ribu bagi Karyawan Cair Mulai 25 Agustus - Tribunnews.comBerikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerima bantuan Rp 600
Baca lebih lajut »

Beredar Kabar Denda BPJS Kesehatan Dihapus, Masa sih?Beredar Kabar Denda BPJS Kesehatan Dihapus, Masa sih?Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi Corona kepada para peserta BPJS Kesehatan yang nunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah? BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »

Dinkes DKI Klaim Belum Terjadi Ledakan Angka Kehamilan Selama Pandemi Covid-19Dinkes DKI Klaim Belum Terjadi Ledakan Angka Kehamilan Selama Pandemi Covid-19Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut belum ada kenaikan angka kehamilan dan persalinan selama pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-21 03:49:41